SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Senin, 12 November 2012

Monang Segera Dieksekusi

Kamis, 25 Oktober, 2012 | 0 Comments
KISARAN - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, berencana akan melakukan eksekusi terhadap H Hamonangan Siahaan, anggota DPRD Kabupaten Asahan, yang telah divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dalam sidang kasasi oleh majelis hakim Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Slamet Hariadi menegaskan, akan segera mengeksekusi H Hamonangan. “Kita sudah menerima salinan putusan MA terhadap terpidana kasus pemalsuan surat dengan nomor 503 k/PID/2012. Kelengkapan administrasi pelaksanaan eksekusi sedang dilengkapi, dan tim eksekutornya diperayakan kepada Jaksa Yugo Susandi SH, “ ujar Slamet beberapa waktu lalu kepada sejumlah wartawan.
Mengenai kelengkapan administarsi dimaksud, seorang sumber di Kejaksaan menyebutkan, dalam pelaksanaan eksekusi ini, jaksa Yugo Susandi, sebagai eksekutor sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap H Hamonangan Siahaan pada awal pekan lalu. Namun, sampai tanggal yang dijadwalkan pada surat tersebut, politisi Partai Demokrat itu tidak hadir.
Awal pekan depan, katanya kejaksaan direncanakan akan kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap H Hamonangan. “Jika setelah pemanggilan kedua tidak hadir juga, pemanggilan keTIGA, kemungkinan besar akan disertai dengan upaya penjemputan secara paksa,” ujar sumberini.
Disebutkan sumber ini pula, Hamonangan Siahaan terbukti secara sah melanggar Pasal 263 ayat ke-2 KUH-PIDANA jo pasal 56 ayat 1 KUH-Pidana, tentang pemalsuan surat.
Terpisah, Halim Saragih, seorang aktivis mahasiswa Kabupaten Asahan yang dimintai komentarnya mengenai kasus ini mengatakan, sebagai warga Asahan dirinya menaruh harapan, agar pihak kejaksaan segera menjalankan putusan hukum yakni melakukan eksekusi terhadap H Monang Siahaan, sesuai vonis yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Kata Halim, meski sangat kental nuansa politisnya, kejaksaan harus tegas, dan tidak terpengaruh dengan upaya loby-loby politik yang kemungkinan dilakukan sejumlah pihak, untuk menunda atau mungkin menggagalkan upaya eksekusi oleh pihak kejaksaan.
Bahkan, Halim mengultimatum, agar kejaksaan tidak main-main dalam perkara ini. “Jika kejaksaan tidak sanggup mengeksesi yang bersangkutan, menurut saya, tindakan yang paling patut dilakukan adalah ‘mengeksekusi’ pihak-pihak terkait di Kejaksaan Tanjungbalai, karena diduga tidak mampu menjalankan tupoksinya,” sebut Halim.
Soal rencana jemput paksa oleh kejaksaan, jika H Monang Siahaan terus mangkir dari panggilan, Halim menilai hal tersebut sudah tepat. Kata dia, sebagai pejabat yang nota bene mengerti hukum, mangkirnya Monang dari pemanggilan yang dilakukan oleh jaksa, dapat diartikan sebagai bentuk arogansi yang mempertontonkan upaya mengkangkangi hukum yang berlaku. “Jika memang mangkir, upaya jemput paksa menurut saya sudah tepat,” kata Halim.
Demokrat Belum Bersikap
Sementara, Ketua Partai Demokrat Asahan Ilham Harahap SAg, melalui sekretarinya Irwansyah Siagian SE kepada koran ini di komplek DPRD Asahan menegaskan, hingga hari ini, pihaknya belum mengambil sikap terkait persoalan H Hamonangan Siahaan.
Alasanya, pihak DPC Partai Demokrat Kabupaten
Asahan, hingga kemarin petang, belum mendapat salinan putusan MA perihal vonis H Hamonangan Siahaan. “Kita belum bisa melakukan pengkajian, soalnya hal ini berkaitan dengan hukum. Dan di dalam hukum, diperlukan ada bukti material. Terus terang saja, saya belum mendapatkan salinannnya dan dengan demikian tidak mengetahui isinya sehingga tidak bisa bersikap,” katanya. Dia juga memastikan, dalam persoalan ini Partai Demokrat Asahan tidak akan bertindak gegabah dalam mengambil sikap.
Sebab, kata dia, dalam kasus semacam ini, kesalahan dari pengambilan sikap dan kebijakan, akan membawa pengaruh negativ terhadap partai. Dengan kata lain, harus ada sebuah acuan yang kuat bagi Demokrat, untuk mengambil sikap. Apalagi, dalam kasus ini, yang menjadi objek perkara adalah kader partai. “Kita tidak bermaksud membela saudara H Hamonangan Siahaan. Sebab, hukum harus ditegakkan. Namun, partai harus hati-hati.
Jika sudah terang persoalannya, dan salinan putusan itu kita terima, pasti akan diambil sebuah kebijakan. Kita juga mengimbau kepada seluruh pihak, agar bersabar menunggu proses hukum berjalan sesuai dengan koridornya. Dan jangan dipolitisir persoalan ini, karena kasusnya murni persoalan hukum,” tegasnya. Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Asahan Warisno, sesuai penuturannya yang dilansir di laman salahsatu portal berita menyatakan, pihaknya akan segera merekomendasikan pemberhentian H Hamonangan Siahaan, yang kini duduk di komisi D DPRD, segera setelah kejaksaan melaksanakan eksekusi. “Kalau nanti sudah dieksekusi, maka BK akan merekomendasikan pemberhentian yang bersangkutan. Karena, telah melanggar tata tertib DPRD Asahan,” ujar Warisno.(Ing)

sumber : http://www.metrosiantar.com/2012/monang-segera-dieksekusi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar